PENGUMUMAN
TENTANG
PENCALONAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN KERINCI
PEMILIHAN UMUM LEGISLATIF TAHUN 2014
untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 08 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD dan PKPU Nomor 07 Tahun 2013 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten Kerinci Membuka Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kerinci, dengan Kententuan Berikut:
- Waktu Penerimaan Pendaftaran Mulai Tanggal 09 s/d 22 April 2013 Mulai Pukul: 08.00 s/d 16.00WIB
- Berkas Pendaftaran Dibuat Masing-masing 3 (tiga) Rangkap Terdiri Dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) photocopy beserta soft copy dokument yang dimasukkan dalam cakram digital / flashdisk
- Berkas Pencalonan di masukkan ditempat tersendiri untuk setiap Daerah Pemilihan
- Daftar bakal calon paling banyak 100% dari jumlah Kursi pada setiap Daerah Pemilihan
- Daftar Bakal Calon memuat paling sedikit 30% keterwakilan perempuan dari setiap daerah Pemilihan
- Pengajuan Pendaftaran Pencalonan dilakukan oleh Pimpinan Partai.