KPU KABUPATEN KERINCI MELAKSANAKAN PENYULUHAN DAN SOSIALISASI PERATURAN KPU TENTANG VERIFIKASI PARTAI POLITIK PEMILU 2014
Sungai Penuh, kpu.kerinci.org, Kpu Kab.Kerinci Melaksanakan Penyuluhan dan Sosialisasi Peraturan KPU Tentang Verifikasi Partai Politik Pemilu 2014. acara berlangsung di hotel Mahkota, kamis (20/9). dalam acara tersebut Ketua KPU Kab.Kerinci, Drs.Sulaiman.MA, dalam kata sambutannya mengatakan bahwa tahapan pendaftaran pemilu telah dilaksanakan dan berakhir tanggal 7 september 2012, bahkan KPU Pusat telah mengumumkan dari 46 Parpol menjadi 34 calon partai politik peserta pemilu 2014.
34 calon parpol peserta pemilu dinyatakan lolos varifikasi administrasi di tingkat pusat , sekarang dilanjut pula dengan verifikasi dilapangan, dalam tanda kutif sangat tergantung hasil faktual KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota Se-Indonesia, KPU Kabupaten Kerinci sampai saat ini ada 13 calon parpol yang telah menyerahkan KTA, berlanjut dengan verifikasi faktual dilapangan.
verifikasi dilapangan juga ada dua macam Pertama Mengenai apakah Partai Politik Tersebut memiliki kantor di tingkat Kabupaten, sampai ke tingkat cabang atau ranting hal ini diwajibkan oleh undang-undang, Kedua apakah benar-benar partai tersebut memiliki jumlah anggota sesuai dengan KTA yang disampaikan Kepada KPU.
dalam hal terakhir, KPU tidak mungkin melakukan menyeluruh, tetapi hanya melalui sampel. kita berharap KPU benar-benar menjalankan amanah UU No.8 tahun 2012 tentang pemilihan DPR, DPD, dan DPRD secara murni dan konsekuen tanpa intervensi dari pemerintah dan partai politik calon peserta pemilu. dan terpenting mohon kerja samanya kita semua dan mudah-mudahan bisa menjadi yang terbaik untuk kita semua.